Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag untuk dievaluasi. Korlantas Polri menyatakan akan mengevaluasi kembali.
"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri mengatakan pembentukan aturan itu sebelumnya pun melalui tahap kajian. Namun, dia mengatakan, pihaknya tak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM," jelasnya.
Legitimasi, lanjut Yusri harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan juga kompetensinya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya.
"Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak," imbuhnya.
"Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuannya ini," lanjutnya.
Yusri juga mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut. Salah satunya penggunaan sistem pengawasan teknologi canggih yang dapat mempermudah ujian mendapat lisensi mengemudi tersebut.
"Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau enggak," jelasnya
"Tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM," pungkas Yusri.
Lihat juga Video 'Korlantas: Syarat Bikin SIM C1 Harus Punya Sim C Selama Setahun':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kapolri Minta Tes Zigzag Angka 8 Dievaluasi
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta korlantas untuk mempermudah syarat pembuatan SIM. Dia meminta syarat 'bikin angka delapan' itu dievaluasi.
"Dan khusus pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," perintah Jenderal Sigit.
Pernyataan tersebut disampaikan Sigit dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan S1 Ilmu Kepolisian angkatan ke-80, Widya Patria Tama, Pascasarjana S2 Angkatan ke-11 STIK Lemdiklat Polri T.A 2023 dan Pascasarjana S3 Lemdiklat Polri T.A 2023. Agenda dilaksanakan di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan, Rabu (21/6) kemarin.
Sigit meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara. Bagi Sigit, yang penting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan," tegas Sigit.
Sigit mendengar laporan bahwa syarat mendapatkan SIM dirasa sulit oleh warga. Seharusnya, ini bisa dipermudah.
"Jadi saya minta, studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan," sambungnya.
(mea/dhn)