Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjelaskan penutupan bebas visa 159 negara ke Indonesia. Silmy merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi hal tersebut untuk menentukan manfaatnya bagi Indonesia.
Silmy mengatakan saat ini banyak warga negara asing yang datang ke Indonesia, tetapi menimbulkan masalah. Ia juga mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi negara yang rendah diri.
"Begini, kita kan sekarang sudah banyak nih masyarakat merasakan bagaimana WNA yang tidak berkualitas ya kan, masuk di Indonesia ribut, ini dan itu, kemudian juga kita kan sekarang negara G20 ya, jangan lagi kita rendah diri ya kan," kata Silmy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silmy membandingkan dengan Australia yang setiap pendatangnya harus memakai visa. Ia mengatakan sistem masuk ke negara Indonesia terlalu mudah.
"Sekarang gini... Australia itu seluruh yang masuk Australia itu pake visa, which is orang tetap datang ke Australia. Mau ke Eropa pake Visa Schengen kita berbondong-bondong antre bahkan dapatin visanya satu bulan, kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu 3 hari udah keluar, gampang," ujar Silmy.
Semestinya, lanjut Silmy, kedatangan WNA ke Indonesia seharusnya memberikan manfaat. Mulai timbal balik, keuntungan, hingga aspek keamanan.
"Kita pake visa kita memanfaatkan momentum ini untuk mengevaluasi, boleh kan kita mengevaluasi dan ini untuk kebaikan kita dalam tiga hal itu resiprokal, manfaat untuk Indonesia, kemudian yang ketiga adalah kaitan dengan security," ujar Silmy.
Ia mengatakan kebijakan tersebut sudah muncul sejak pandemi. Penutupan ini juga ditindaklanjuti dengan adanya Golden Visa bagi warga negara asing.
"Golden Visa itu mau diterbitkan di akhir bulan. Nah, ketika itu terbit artinya kita memberikan karpet merah kepada pelintas yang berkualitas dengan manfaat ekonomi tertentu buat Indonesia, kita berikan Golden Visa kemudian kita juga komunikasi dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Investasi, saya komunikasi dengan pihak semuanya sampai Menlu," kata Silmy.
"Menlu kontak saya gitu kan menanyakan mengenai hal ini saya jelaskan 'Ibu ini adalah kebijakan yang sudah ada dari pas pandemi ya ka', kita teruskan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Yasonna menghentikan kebijakan ini atas beberapa pertimbangan.
Penghentian kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Merujuk pada keputusan menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
Simak juga Video: Ke Denmark Kini Bebas Visa Tapi Hanya untuk Paspor Dinas