Ketua IM57+Institute sekaligus mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Evaluasi itu menyusul sikap Dewas yang dinilai tebang pilih dalam mengusut pelanggaran etik di KPK.
"Yang mengangkat mereka adalah presiden, jadi yang berwenang mengevaluasi kinerja mereka juga adalah presiden," kata Praswad saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Praswad mengatakan Dewas KPK memiliki rekam jejak yang mengecewakan dalam memproses laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Sikap Dewas KPK dinilai berbeda ketika mengusut laporan etik yang melibatkan pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan soal kasus etik dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Saat itu sikap Dewas terkesan melunak dan tidak melanjutkan dugaan pelanggaran pidana dari Lili ke penegak hukum.
Hal berbeda ditunjukkan Dewas saat mengusut kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK senilai Rp 4 miliar. Dewas KPK secara proaktif melaporkan pelanggaran pidana di kasus itu ke KPK sejak 16 Mei 2023.
"Perbedaan sikap Dewas terhadap Lili Pintauli dan staf Rutan jelas-jelas menunjukkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," jelas Praswad.
Praswad menilai anggota Dewas KPK melakukan pelanggaran etik dengan bersikap tidak adil dalam merespons laporan para pegawai KPK. Presiden Jokowi selaku pihak yang menunjuk Dewas diminta memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.
"Dewas harus dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik juga. Memberlakukan insan KPK tidak sama di depan hukum, melanggar prinsip equality before the law," katanya.
Simak Video 'Geger Pungli Rp 4 M di KPK, Legislator PDIP Minta Firli Turun Tangan':