Pengajian di Desa Sumbersuko, Purwosari, Pasuruan, dibubarkan warga karena dinilai mengandung ideologi khilafah. Upaya pembubaran itu diwarnai kericuhan hingga perusakan pagar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur angkat bicara terkait peristiwa pada Selasa (21/6/2023) malam itu. Ketua Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin meminta polisi melarang segala kegiatan pengajian yang dilakukan oleh organisasi masyarakat yang anti-NKRI.
"Kami minta aparat kepolisian karena di kepolisian itu, kita MUI sudah sinergi soal keamanan negara. Tentu kalau ada pengajian yang sifat ideologinya bertentangan dengan negara tidak diizinkan. Jelas-jelas itu khilafah," kata Makruf dilansir detikJatim, Rabu (21/6/2023).
Makruf juga meminta warga lebih aktif melaporkan temuan kegiatan organisasi seperti itu ke kepolisian. Terutama terkait kegiatan pengajian khilafah.
"Kami juga minta masyarakat tidak bergerak sendiri, tapi melaporkan agar aparat kepolisian bisa dengan cepat merespons warga untuk (menjaga) keutuhan bersama NKRI," jelasnya.
Makruf menyatakan MUI Jatim tidak memiliki fatwa soal larangan ajaran khilafah. Namun, negara sudah membuat undang-undang ormas yang pro khilafah dilarang melakukan kegiatan keagamaan di Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Viral Video Ketua RT-Warga Bubarkan Ibadah Umat Kristen di Bekasi':
(rdp/idh)