Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Jaktim Terkait Kasus Penipuan

Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Jaktim Terkait Kasus Penipuan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 15:06 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) Muhammad Arif terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Selain Arif, ada tiga tersangka lain, yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.

"Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Hersadwi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebutkan berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penyidik telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.

Lihat juga Video 'Tipu-tipu Eks Kapolsek Bikin Tukang Bubur di Cirebon Rugi Ratusan Juta Rupiah':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads