Bareskrim Polri sudah menerima permohonan pencabutan laporan yang dilayangkan Waketum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy. Laporan yang dicabut itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Untuk permohonan pencabutan dari EA (Erwin Aksa) sudah dilayangkan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Nurul mengatakan pihaknya masih mendalami permohonan tersebut. Dia belum bisa memastikan laporan tersebut resmi dihentikan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih didalami. Jika sudah ada update nanti kami infokan ya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy. Erwin mengatakan laporan tersebut dicabut pada Senin (19/6).
"Sudah. Hari ini dicabut," kata Erwin kepada wartawan, Senin (19/6).
Erwin membeberkan alasan di balik langkahnya itu. Dia mengaku permasalahan dengan Rommy telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Penyelesaian kekeluargaan," katanya.
Simak juga 'Ini Pernyataan Rommy Berujung Dipolisikan Erwin Aksa':