Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Bekasi Barat dan Jalan Bekasi Barat VI, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara. Penertiban ini bagian dari program dari Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jaktim untuk penataan kawasan.
"Kita lakukan mengembalikan fungsi tata ruang. Ini hanya pengamanan aset, pengosongan lahan yaitu mengembalikan fungsi tata ruang," ungkap Asisten Pemerintahan Pemkot Jaktim Eka Darmawan, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Eka mengatakan nantinya kawasan tersebut akan difungsikan sebagai taman. "Kawasan ini akan dibuat taman hijau sebagaimana fungsinya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP, dibantu personel TNI dan Polri. Para PKL kebanyakan berjualan perabot rumah tangga.
"Hari ini kita lakukan pengosongan dan pengamanan aset , makanya kita minta kooperatif para pedagang agar mengosongkan kios," kata Eka.
"Fungsi tanah itu terganggu dan fungsi jalan terganggu, makanya kita lakukan pengosongan lahan," tambahnya.
Atas penertiban itu, para pedagang tidak bisa berbuat banyak meskipun sudah memohon agar barang-barangnya tidak dikeluarkan oleh petugas.
Sebelumnya, Eka menyebutkan, pihaknya sudah memberi bahwa ada relokasi pasar kepada para pedagang di Pasar Jaya. Peringatan tersebut sudah disampaikan sejak tahun 2020.
"Sudah diambil langkah sejak tahun 2020 hingga 2022, kita juga sudah melakukan sosialisasi. Sudah memberikan surat peringatan (SP) , terakhir SP III kemarin tanggal 19 Juni," tutur Eka
"Relokasi sudah disampaikan. Salah satunya yang swasta Pasar Sambojo, sudah disampaikan sejak tahun 2022. Selain itu, ada di Pasar Jaya. UMKM juga telah disampaikan. Di kelurahan juga akan dibuka pendaftaran bagi pedagang yang ingin direlokasi ke Pasar Jaya," tambahnya.
Lihat juga Video 'Satpol PP Bubarkan PKL di Trotoar Kawasan Konser BLACKPINK':