Vonda Harianingsih (50), perempuan yang ditemukan tewas dengan 21 tusukan dalam mobil di Jalan Klambir V, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dihabisi lantaran melawan saat dirampok oleh pelaku berinisial JM. Polisi meyakini pembunuhan ini diduga berawal dari perampokan ponsel.
Dilansir detikSumut, Rabu (21/6/2023), polisi menjelaskan JM awalnya ingin mengambil ponsel milik korban. Namun korban sempat melakukan perlawanan sehingga kepalanya dipukul dengan paving block oleh JM.
"Motifnya (pelaku) untuk mengambil handphone korban. Pelaku berinisial JM. Ada pelaku lain yang ditangkap, karena menerima gadai handphone itu, berinisial I," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, JM mengaku tidak mengenal korban yang dibunuhnya. Sehingga dia memastikan tidak ada motif asmara di balik pembunuhan itu.
JM memasukkan Vonda yang sudah tak sadarkan diri ke dalam mobil, dan berkeliling ke beberapa daerah hingga tiba di Klambir V. Polisi menjerat JM dengan pasal pembunuhan.
"Untuk pelaku JM dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan I (penadah) disangkakan pasal 480 KUHP," tutupnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Polisi Tetapkan Kecelakaan Tabrak Lari di Cakung Masuk Kasus Pembunuhan!':