Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengusut kasus perdagangan orang. Jumlah tersangka kini semakin bertambah.
Dirangkum detikcom, Rabu (21/6/2023), saat ini sudah ada 511 tersangka yang telah ditetapkan. Ratusan tersangka tersebut berdasarkan dari 429 laporan. Para pelaku perdagangan orang ini ditindak dalam kurun waktu 5 hingga 19 Juni 2023.
"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena penyidik kepolisian terus mengejar para pelakuTPPO di berbagai daerah. Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku perdagangan orang.
"Kami pastikan masih akan terus melakukan pengejaran dan pengungkapan pelaku kasus TPPO, untuk menuntaskan apa yang menjadi perhatian Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," tegas Irjen Asep kepada wartawan.
"Saya sekaligus akan terus menyemangati jajaran di Polda, untuk tidak kendur dalam melakukan pengungkapan kasus TPPO ini," imbuhnya.
Korban TPPO Paling Banyak PMI
Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga menjadi modus paling banyak yang dilakukan, yakni sebanyak 347 kasus.
Nurul menyebut sebanyak 1.582 korban terkait TPPO itu terdiri dari 246 dari laporan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, tiga di Polda Aceh, 179 di Polda Sumatera Utara, 11 di Polda Sumatera Barat, 62 di Polda Riau, 85 di Polda Kepulauan Riau, dan 13 di Polda Jambi.
Kemudian, 12 di Polda Sumatera Selatan, 5 di Polda Bengkulu, 2 di Polda Bangka Belitung, 28 di Polda Lampung, 21 di Polda Banten, 61 di Polda Metro Jaya, 101 di Polda Jawa Barat, 152 di Polda Jawa Tengah, 79 di Polda Jawa Timur, 22 di Polda DIY, dan 32 di Polda Bali.
Lalu, 33 di Polda Nusa Tenggara Barat, 128 di Polda Nusa Tenggara Timur, 160 di Polda Kalimantan Barat, 40 di Polda Kalimantan Timur, 4 di Kalimantan Tengah, 1 di Kalimantan Selatan, 32 di Polda Sulawesi Selatan, 8 di Polda Sulawesi Barat, 14 di Polda Sulawesi Utara, 27 di Polda Sulawesi Tengah, 5 di Polda Sulawesi Utara, 1 di Polda Maluku dan Maluku Utara, 6 di Polda Papua, serta 6 di Polda Papua Barat.
Peta Perdagangan Orang
Untuk diketahui, Satgas TPPO telah memetakan terkait tempat perdagangan orang biasanya terjadi. Hasilnya, TPPO terbanyak terjadi perumahan atau permukiman, yakni 129 kasus, kedua di hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.
"Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau permukiman, yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Selanjutnya