Polri menerbitkan aturan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak hanya harus lulus ujian praktik dan teori, pemohon uji SIM kini wajib memiliki sertifikat mengemudi.
Aturan ini tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 8 Februari 2023.
Total ada 9 poin dalam Pasal 7 Perpolri yang mengatur tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
Poin 3: "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya"
Poin 3a: "Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri"
Sudah Diterapkan di Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan syarat sertifikasi mengemudi dalam pembuatan SIM ini sudah diterapkan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya persyaratan sertifikasi mengemudi dalam uji SIM ini sudah dipraktekan sejak Perpol itu diterbitkan.
"Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (penerapan sertifikasi mengemudi) sudah lama ya. Sudah sejak perpol itu diterbitkan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
Bukti Keterampilan Mengemudi
Mantan Dirlantas Polda Jawa Tengah ini mengatakan sertifikasi mengemudi ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara.
"Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," imbuh Latif.
Lebih lanjut, Latif mengatakan, sertifikat mengemudi ini diperlukan agar masyarakat punya dasar kemampuan mengemudi yang dapat digunakan ketika ujian pembuatan SIM di Satpas.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Digugat ke MK, Ini Alasan Polri soal Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup':
(mea/mea)