Polda Metro Jaya menyatakan telah menerapkan aturan sertifikat mengemudi dalam syarat pembuatan SIM. Lantas, di mana masyarakat bisa mendapatkan sertifikat mengemudi tersebut?
"Ya tentu kita ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) yang sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Latif tidak menjelaskan secara detail kapan aturan pemohon SIM wajib punya sertifikat mengemudi itu mulai diterapkan. Ia hanya mengatakan bahwa aturan tersebut sudah diterapkan sejak Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan per 8 Februari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (penerapan sertifikasi mengemudi) sudah lama ya. Sudah sejak perpol itu diterbitkan," kata Latif.
Latif mengatakan sertifikasi mengemudi ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara.
"Cuma sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," imbuhnya.
Latif menyatakan penerapan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Penerapan sertifikasi mengemudi diberlakukan guna membuktikan kesiapan dari pengendara untuk mendapatkan SIM.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelas Latif.
Karena itu, Latif mengatakan sertifikat itu akan menjadi syarat administrasi wajib bagi pemohon pembuat lisensi mengemudi itu.
Lihat juga Video: SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?