Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), memasuki babak baru. Tersangka OS (26) kini tak lagi diusut terkait kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan pidana pembunuhan.
Hal tersebut mengemuka usai penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus. Dalam gelar perkara diputuskan bahwa kasus tabrak lari di Cakung ini bukan kecelakaan murni, tetapi memenuhi unsur pidana pembunuhan.
Seperti diketahui, pengendara motor Moses Bagus Prakoso tewas setelah ditabrak mobil yang dikemudikan oleh tersangka OS di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) pagi. OS melarikan diri setelah menabrak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan Kecelakaan tapi Pembunuhan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan awalnya pihaknya menyidik tersangka dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, dari hasil gelar perkara khusus penyidik meyakini bahwa kasus ini bukan murni kecelakaan, tetapi mengandung unsur pidana pembunuhan.
"Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan-pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV. Dilakukan gelar para penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338 (KUHP)," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Semula, OS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 311 Ayat (5) sebagai berikut:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Polisi Tetapkan Kecelakaan Tabrak Lari di Cakung Masuk Kasus Pembunuhan!':
Penyidikan Laka Lantas Dihentikan
Atas hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tabrak lari.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," imbuh Latif.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menyetop penyidikan kasus tabrak lari lantaran peristiwa yang menewaskan Moses Bagus Prakoso ini diduga kuat merupakan sebuah peristiwa pidana pembunuhan.
"Karena itu unsur di Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 (KUHP)," kata Latif.
Penyidikan Diambil Alih Krimum
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus tabrak lari tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (20/6).
"Makanya hari ini (kemarin-red), kita limpahkan ke Reskrim," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Apresiasi Keluarga Korban
Pihak korban mengapresiasi langkap Polda Metro Jaya yang membidik tersangka dengan pasal pembunuhan. Pihak korban menilai polisi sudah cermat dalam mengusut perkara yang menewaskan Moses Bagus Prakoso ini.
"Atas nama keluarga korban, kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian," ucap kuasa hukum korban, Rully Simorangkir, saat dihubungi, Selasa (20/6).
Rully menuturkan keluarga memiliki sikap yang sama dengan polisi. Menurutnya, kasus tersebut memang bukan murni kecelakaan.
"Kami sependapat bahwa memang, apabila dilihat dari video yang sudah viral, ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," ucapnya.