Polda Metro Jaya menyatakan kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, bukan kecelakaan, melainkan masuk unsur pidana pembunuhan. Keluarga korban Moses Bagus Prakoso (33) mengapresiasi polisi.
"Atas nama keluarga korban, kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian," ucap kuasa hukum korban, Rully Simorangkir, saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).
Rully menuturkan keluarga memiliki sikap yang sama dengan polisi. Menurutnya, kasus tersebut memang bukan murni kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sependapat bahwa memang, apabila dilihat dari video yang sudah viral, ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," ucapnya.
Pelaku Dibidik Pasal Pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan kasus tabrak lari di Cakung yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) bukan murni kecelakaan, melainkan ada dugaan pembunuhan di baliknya. Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrim," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari tersebut. Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus tersebut dan melimpahkannya ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro karena ada dugaan pembunuhan dalam peristiwa tersebut.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif.
Latif mengatakan, dari hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
"Karena itu unsur di Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338 (KUHP)," kata Latif.
Lanjut Latif, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV di lokasi, kasus tabrak lari yang dilakukan tersangka OS (26) bukan kecelakaan. Penyidik menilai ada unsur kesengajaan tersangka untuk melakukan pembunuhan.
"Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV. Dilakukan gelar para penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6) lalu. Korban naik motor ditabrak oleh tersangka OS yang mengendarai mobil hingga tewas.
Lihat Video: Polisi Tetapkan Kecelakaan Tabrak Lari di Cakung Masuk Kasus Pembunuhan!