Penyidikan Laka Lantas Dihentikan
Atas hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tabrak lari.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," imbuh Latif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menyetop penyidikan kasus tabrak lari lantaran peristiwa yang menewaskan Moses Bagus Prakoso ini diduga kuat merupakan sebuah peristiwa pidana pembunuhan.
"Karena itu unsur di Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 (KUHP)," kata Latif.
Penyidikan Diambil Alih Krimum
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus tabrak lari tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (20/6).
"Makanya hari ini (kemarin-red), kita limpahkan ke Reskrim," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....