Catatan 21 Tahun Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Naik Tiap Tahun

Catatan 21 Tahun Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Naik Tiap Tahun

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 20:56 WIB
Komnas Perempuan. (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Komnas Perempuan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Komnas Perempuan mencatat jumlah laporan pengaduan kekerasan berbasis gender (KBG) selalu bertambah di setiap tahun selama 21 tahun terakhir. Komnas Perempuan menyebut pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan ibarat puncak gunung es.

"Dari informasi yang terkumpul selama 21 tahun catahu salah satu fitur atau karakteristik yang bisa langsung dilihat adalah banwa jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan berbasis gender itu terus bertambah setiap tahunnya," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam acara peluncuran Catahu 21 tahun Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

Andy memandang positif kenaikan jumlah laporan pengaduan KBG tersebut. Menurutnya kepercayaan dan keberanian masyarakat terkait tindak lanjut kasus yang dilaporkan terus tumbuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini perlu kita maknai secara positif yaitu meningkatnya keberanian korban, dan dukungan serta akses korban untuk melaporkan kasusnya. Keberanian dan dukungan bagi korban melaporkan kasusnya ini erat dengan kepercayaan di dalam masyarakat yang bertumbuh bahwa akan ada tindak lanjut pada laporan yang diberikan," ujarnya.

Dia meminta penurunan jumlah pelaporan tak dijadikan acuan indikator keberhasilan penanganan kasus kekerasan. Dia menyebut masih banyak masyarakat yang belum berani melapor.

ADVERTISEMENT

"Tapi penting dicatat bahwa meskipun dia bertambah lebih banyak lagi korban yang sebetulnya belum mau atau belum berani melaporkan kasusnya, dengan demikian kami ingin menitipkan bahwa nanti dalam pengembangan indikator pembangunan hukum di Indonesia, penurunan jumlah pelaporan kasus tidak boleh dijadikan target pembangunan," kata Andy.

"Justru indikator keberhasilan perlu bergerak untuk menunjukan perkembangan keberhasilan penyikapan baik dari aspek pencegahan maupun penanganannya dan semoga ini bisa menjadi bagian yang di integrasikan di dalam RPJP 2025-2045 dan di dalam berbagai kebijakan terkait lainnya," imbuhnya.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan hal senada. Ami menyebut jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan ibarat puncak gunung es.

"Kalau kami tetap berkeyakinan data yang dilaporkan itu adalah puncak gunung es. Kalau dibandingkan dengan penduduk Indonesia ini kan misalnya KGB itu selama 21 tahun itu ada sekitar 2 juta sekian, itu kecil kalau dibandingkan dengan penduduk Indonesia. Jadi itu kan puncak," ujar Siti Aminah Tardi.

Dia mengatakan adanya UU PKDRT meningkatkan keberanian korban kekerasan untuk melapor. Namun dia menyebut jumlah korban yang belum melapor juga masih banyak.

"Justru setelah undang-undang KDRT kan di 2005 itu naik terus kan, itu kan sebenarnya kehadiran undang-undang itu memberikan jaminan perlindungan bagi korban sehingga mereka berani mengadu. Itu titik penting yang harus dibaca ketika ada regulasi, jangan lantas angka turun. Kalau dari pengalaman kasus KDRT, ada UU KDRT korban bersuara dan seterusnya, di UU TPKS juga gitu. Begitu itu disahkan, pengaduan-pengaduan bahkan terjadi sebelum UU TPKS itu terus muncul. Itu menunjukkan bahwa ketika negara menyatakan dirinya hadir, warga negara berani untuk menyampaikan apa yang dia alami," tuturnya.

Sebagai informasi, selama 21 tahun Catahu Komnas Perempuan mencatat ada 2,5 juta kekerasan berbasis gender terjadi di ranah personal. Kekerasan paling tinggi di ranah personal yaitu kekerasan terhadap istri (KTI) sebanyak 484.993 laporan.

Korban Kekerasan Perempuan Selalu Lebih Muda

Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengatakan karakteristik korban kekerasan gender berusia lebih muda dibanding pelaku. Alimatul mengatakan 5 persen pelaku kekerasan terhadap perempuan seharusnya berperan sebagai pelindung.

"Kalau kita lihat karakteristik korban dan pelaku selama 21 tahun ini patternnya tidak berubah, yaitu korban itu cenderung lebih muda usianya dan juga lebih rendah pendidikannya daripada pelaku. Ini menunjukkan relasi kuasa ya terhadap kasus kasus yang dialami kekerasan terhadap perempuan," kata Alimatul.

Dia menyebutkan ada pejabat publik hingga aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

"Dan yang menarik setelah kita lihat akumulasi ya itu 5 persen pelaku seharusnya mereka menjadi pelindung atau tauladan. Siapa mereka? Pejabat publik, aparat penegak hukum, dosen, dokter, guru dan sebagainya, ini secara 21 tahun," ujarnya.

Dia mengatakan kajian Catahu 21 tahun Komnas Perempuan didasarkan pada data Catahu sejak tahun 2001. Dia mengatakan laporan pengaduan kekerasan berbasis gender ke Komnas Perempuan selalu meningkat di setiap tahun.

"Sumber data dari kajian Catahu 21 tahun ini adalah Catahu selama 21 tahun dari 2001 sampai 2021 gitu ya. Nah untuk kajian ini belum memuat Catahu yang terakhir yaitu tahun 2022 karwna memang waktu pengerjaannya itu sudah berproses sebelum Catahu yang terakhir itu di launching," ujar Alimatul.

Dia mengatakan ada 3.846.237 laporan kekerasan berbasis gender (KBG) yang masuk di Komnas Perempuan selama 21 tahun terakhir. Dia menuturkan jumlah laporan itu menjadi 2.766.474 setelah dilakukan verifikasi.

"Jadi tidak semua kekerasan yang dialami oleh perempuan karena dia sebagai perempuan, kekerasan yang dialami perempuan karena dia seorang perempuan tersebut itulah yang kemudian dianalisis dan disebut sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Yang kekerasan berbasis gender sendiri setelah dilakukan verifikasi ada sekitar 2,7 lebih ya kekerasan berbasis gender selama 21 tahun ini yang kalau kitaa lihat datanya semakin tahun memang semakin meningkat laporan yang diterima," imbuhnya.

Berikut data 5 persen pelaku kekerasan berbasis gender (KBG) dalam 21 tahun Catahu Komnas Perempuan:
- Sebanyak 5 persen atau 4.147 orang pelaku KBG merupakan tokoh publik
- 4.147 orang itu terdiri atas 571 pejabat publik, 34 aparat penegak hukum selain 397 polisi dan 901 orang berprofesi sebagai TNI/Polri, 111 tokoh agama, 2.079 tenaga pendidik berstatus guru dan dosen, serta 54 tenaga medis.

Berikut 11 isu khusus Komnas Perempuan dalam 21 tahun Catahu:
1. Femisida
2. Kekerasan berbasis gender online (KBGO)
3. KBG terhadap perempuan di institusi pendidikan
4. Kekerasan di institusi keagamaan
5. KBG terhadap perempuan penyandang disabilitas
6. KBG terhadap perempuan kelompok non-biner minoritas seksual
7. Perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM)
8. Diskriminasi dan KBG terhadap perempuan dalam pemilu dan pilkada
9. Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi berbasis gender terhadap perempuan dalam tahanan
10. Perempuan pekerja rumah tangga
11. Perempuan dengan HIV/AIDS

Tonton juga Video: Polisi Duga Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Mati Lemas-Kekerasan Seks

[Gambas:Video 20detik]




(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads