Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, bertanya apakah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkonsultasi dengan KPK perihal aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi terhadap Cristalino David Ozora. LPSK pun mengamini itu.
Hal itu disampaikan saat ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa, yang menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mulanya, Andreas membacakan isi berita di media online. Andreas bertanya apakah LPSK berkonsultasi dengan KPK terkait restitusi Mario Dandy melalui harta ayah Mario, Rafael Alun.
Diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai kasus gratifikasi dan TPPU oleh KPK. Rafael saat ini sudah ditahan.
"Maksud saya pertanyaannya, ini apakah sikap LPSK ini yang berkonsultasi dengan KPK itu dikaitkan dengan bahwa LPSK berpendapat ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa saja?" tanya Andreas.
"Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK? tanya hakim.
"Di awal permohonan kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat," jawab Jopa.
Jopa mengakui turut menggelar rapat dengan KPK perihal restitusi Mario Dandy. Jopa menyebut dalam rapat itu mendiskusikan soal harta Rafael Alun yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi.
"Saudara sendiri ikut?" tanya hakim.
"Ikut," jawab Jopa.
"Saudara sampaikan ke KPK?" tanya hakim.
"Iya, diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi," jawab Jopa.
Andreas lalu bertanya apa kesimpulan dari rapat tersebut. Jopa menjawab KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan kasus TPPU terkait Rafael Alun Trisambodo.
"Kaitan rapat tersebut apasih tanggapan KPK, apakah KPK bersikap ini bisa yang ini tidak bisa, ada nggak kesimpulan itu?" tanya Andreas.
"Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan mana-mana tidak, itu rapat dengar pendapat aja," jawab Jopa.
"KPK menyampaikan pendapat apa?" tanya Andreas.
"KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan ada dugaan korupsi mungkin TPPU dan ada beberapa dugaan harta yang diduga terkait," jawab Jopa.
(whn/fas)