Komnas Perempuan Tunggu Ketemu Langsung Rebecca Klopper soal Pendampingan

Komnas Perempuan Tunggu Ketemu Langsung Rebecca Klopper soal Pendampingan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 15:52 WIB
SITI AMINAH TARDI
Siti Aminah Tardi (20Detik)
Jakarta -

Rebecca Klopper bakal meminta perlindungan ke Komnas Perempuan terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di media sosial. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum Rebecca terkait hal tersebut.

"Jadi, pengacara R itu sudah membangun komunikasi dengan Komnas Perempuan ya dan memang akan hadir di sini, akan datang gitu ya. Tapi, dari penjadwalan kemarin mungkin sibuk, awalnya mau Jumat, tapi nggak bisa, kemudian Senin tapi nggak bisa sampai sekarang. Nggak bisa itu dalam artian mungkin dia ada hambatan gitu ya jadi belum terjadwal kembali. Tapi kami sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya," kata Siti Aminah Tardi kepada wartawan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

Ami mengatakan Komnas Perempuan belum bisa memberikan sikap terkait permintaan pendampingan Rebecca. Dia menyebutkan pihaknya harus bertemu lebih dulu dengan Rebecca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komnas Perempuan tidak diberikan mandat untuk melakukan pendampingan langsung, tapi kami akan mendukung kebutuhan korban, siapapun itu. Nah, terkait dengan kasus R ini kami belum mendengar langsung dari yang bersangkutan sehingga belum bisa memberikan penyikapan seperti apa," ujarnya.

Dia mengatakan Komnas Perempuan bakal mendukung siapa pun yang menjadi korban penyebaran konten intim termasuk Rebecca Klopper. Dia mengatakan pihaknya ingin bertemu lebih dulu dengan Rebecca agar tak keliru memberikan support kebutuhan yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

"Namun intinya ketika ada perempuan itu tidak setuju gambar atau fotonya itu diunggah berarti dia tidak memberikan persetujuan penyebaran itu, maka dia adalah korban penyebaran konten intim. Dan untuk itu sebenarnya kita bisa memberikan support dan mencegah agar itu tidak semakin tersebar," kata Ami.

"Jadi, untuk penyikapan kasus R kami harus menunggu dulu kebutuhannya apa, jangan sampai kita memberikan A, tapi kebutuhannya B. Tapi pada intinya ketika perempuan mengalami penyebaran konten yang tidak dia setuju ya dia adalah korban penyebaran konten," tambahnya.

Sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya tersebut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu dilakukan pada Senin (22/5). Laporan itu teregister pada LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5).

Penyebar itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," katanya.

Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem. Pelapor adalah penerima kuasa dari Rebecca yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut

"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ujarnya.

Tonton Video: Rebecca Klopper Akan Dipanggil Polisi Terkait Video Syur

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads