Polri Segera Panggil Rebecca Klopper Terkait Laporan Video Syur

Polri Segera Panggil Rebecca Klopper Terkait Laporan Video Syur

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 16:52 WIB
Rebecca Klopper
Rebecca Kloper (Ahsan Nurrijal/detikHOT)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittisiber) telah menerima laporan terkait penyebaran video syur mirip artis Rebecca Klopper yang dilaporkan sendiri oleh Rebecca. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu masih dipelajari.

"Laporan Polisi RAPK alias RK saat ini sudah diterima dan LP tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil Rebecca Klopper terkait kasus tersebut. Namun dia belum menjelaskan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban," ujarnya.

Sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya tersebut.

ADVERTISEMENT

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu dilakukan pada Senin (22/5/2023). Laporan itu teregister pada LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5).

Penyebar itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," katanya.

Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem. Pelapor adalah penerima kuasa dari Rebecca yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut

"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ujarnya.

Simak Video 'Rebecca Klopper Akhirnya Bicara soal Kasus Video Syur':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads