Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Ketua KPK Firli Bahuri di dugaan kebocoran dokumen KPK tidak bisa mempengaruhi proses hukum yang saat ini juga berlangsung di Polda Metro Jaya. Kenapa?
"Dari awal saya sudah tidak terlalu antusias Dewas akan mampu membongkar kasus pembocoran dokumen ataupun informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, karena saya paham kewenangan Dewas hanyalah seputar etik saja, patut atau tidak patut terkait perbuatan pimpinan atau pegawai KPK, apalagi Dewas tidak punya kewenangan memecat langsung pimpinan KPK yang melanggar etik," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Yudi memaklumi jika Dewas KPK belum memiliki cukup bukti yang menyatakan Firli melanggar etik dalam laporan kebocoran data ini. Sebab, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan paksa seperti penegak hukum dalam mencari alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewas KPK tidak punya kewenangan paksa seperti penegak hukum untuk dapat mencari alat bukti ataupun barang bukti memperkuat dugaan siapa pelaku pembocoran. Sehingga tentu bukti yang didapatkan tidak sebaik penegak hukum atau penyidik," ucapnya.
Meski begitu, Yudi menyesalkan sikap Dewas KPK yang mengumumkan bahwa Firli tidak melanggar etik, karena proses hukumnya saat ini pun masih bergulir di Polda Metro Jaya. Menurutnya, Dewas KPK sebaiknya menunggu Polda Metro mengumumkan perkembangan kasus ini.
"Menyayangkan Dewas yang mengumumkan hasil pemeriksaan mereka yang tidak menemukan pelanggaran etik ditengah adanya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya, walau begitu tindakan Dewas ini tidak akan berpengaruh dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Yudi yang saat ini menjadi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengaku percaya kepada penyidik Polda Metro. Dia yakin penyidik akan profesional dan objektif mengusut kasus dugaan kebocoran ini.
Simak Video 'Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Soal Pemberhentian Endar':
Polda Metro Jaya Naikkan Status Penyidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya menaikan status kasus dugaan kebocoran dokumen ke penyidikan. Salah satu pelapor yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapatkan informasi bila sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.
"Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Nugroho mengatakan saat diperiksa dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.
"Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas," katanya.
Redaksi detikcom sudah berupaya untuk menghubungi Polda Metro Jaya berkaitan dengan hal tersebut. Namun pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pengecekan.
Dewas Bilang Tak Cukup Bukti
Di sisi lain, Dewas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan seperti video penggeledahan tersebut.
Berikut putusan Dewas KPK terkait dugaan kebocoran:
Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Keputusan itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Senin (19/6).