Beda Dewas dan Polda Metro soal Dugaan Kebocoran Dokumen KPK

Beda Dewas dan Polda Metro soal Dugaan Kebocoran Dokumen KPK

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 11:21 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK. (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Dugaan kebocoran dokumen KPK bergulir berbeda secara etik dan pidana. Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan tapi laporan etik malah dimentahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Persoalan dugaan kebocoran dokumen ini sebelumnya ramai di publik hingga akhirnya dilaporkan secara etik di Dewas KPK dengan nama terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. Di sisi lain, ada sejumlah laporan juga secara pidana di Polda Metro Jaya. Keduanya pun berproses.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal ketika potongan rekaman suara soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM beredar di media sosial. Rekaman suara itu muncul dari salah satu cuitan di Twitter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom, Senin (10/4/2023), mulanya akun itu mengaku mendapat potongan rekaman suara soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Akun tersebut mencuit rekaman suara itu berisi percakapan antara seseorang berinisial IS dan petugas KPK. Akun tersebut menyertakan foto yang menunjukkan seorang pria tengah duduk di dalam suatu ruangan.

"Seperti yang gw bilang sebelumnya ini tuduhan serius yang bukan tanpa dasar. Viralkan tagar #PraharaAntirasuah #CopotF ntar gw spill VIDEO percakapan antara IS dan PETUGAS KPK.... Sementara cek dulu fotonya dari google bukan...," cuit akun tersebut.

ADVERTISEMENT

Di cuitan selanjutnya, akun tersebut mengunggah rekaman yang diduga terkait kebocoran dokumen penyelidikan. Berikut isinya:

"Oh ini yang saya cerita tadi (suara lembaran kertas dibuka). Iya saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, sebaiknya jangan deh sensitif," suara pria dalam video tersebut.

Simak Video 'Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Soal Pemberhentian Endar':

[Gambas:Video 20detik]



Polda Metro Jaya Naikkan Status Penyidikan

Diketahui setidaknya ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu. Salah satu pelapor, yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengaku mendapatkan informasi bahwa sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.

"Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Nugroho mengatakan saat diperiksa dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.

"Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas," katanya.

Redaksi detikcom sudah berupaya menghubungi Polda Metro Jaya berkaitan dengan hal tersebut. Namun pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pengecekan.

Dewas Bilang Tak Cukup Bukti

Di sisi lain, Dewas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan seperti video penggeledahan tersebut.

Berikut putusan Dewas KPK terkait dugaan kebocoran:

Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Keputusan itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Senin (19/6).

Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan Saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli," katanya.

Respons Firli Bahuri

Sementara itu, Firli Bahuri membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Firli mengatakan dirinya tidak mungkin menghancurkan karir sendiri.

"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

Firli menjelaskan tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain. Dia juga mengatakan dokumen di atas mejanya pun tidak pernah digandakan.

"Saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," tuturnya.

Firli pun menyerahkan proses tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengungkap peristiwa yang terjadi. Dia juga menegaskan tidak pernah melakukan pembocoran tersebut.

Halaman 2 dari 3
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads