Dugaan kebocoran dokumen KPK bergulir berbeda secara etik dan pidana. Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan tapi laporan etik malah dimentahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Persoalan dugaan kebocoran dokumen ini sebelumnya ramai di publik hingga akhirnya dilaporkan secara etik di Dewas KPK dengan nama terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. Di sisi lain, ada sejumlah laporan juga secara pidana di Polda Metro Jaya. Keduanya pun berproses.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal ketika potongan rekaman suara soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM beredar di media sosial. Rekaman suara itu muncul dari salah satu cuitan di Twitter.
Dilihat detikcom, Senin (10/4/2023), mulanya akun itu mengaku mendapat potongan rekaman suara soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Akun tersebut mencuit rekaman suara itu berisi percakapan antara seseorang berinisial IS dan petugas KPK. Akun tersebut menyertakan foto yang menunjukkan seorang pria tengah duduk di dalam suatu ruangan.
"Seperti yang gw bilang sebelumnya ini tuduhan serius yang bukan tanpa dasar. Viralkan tagar #PraharaAntirasuah #CopotF ntar gw spill VIDEO percakapan antara IS dan PETUGAS KPK.... Sementara cek dulu fotonya dari google bukan...," cuit akun tersebut.
Di cuitan selanjutnya, akun tersebut mengunggah rekaman yang diduga terkait kebocoran dokumen penyelidikan. Berikut isinya:
"Oh ini yang saya cerita tadi (suara lembaran kertas dibuka). Iya saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, sebaiknya jangan deh sensitif," suara pria dalam video tersebut.
Simak Video 'Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Soal Pemberhentian Endar':
(zap/dhn)