Arman: Surat Eksekusi Mati Sudah Disampaikan ke Tibo Cs
Selasa, 19 Sep 2006 12:06 WIB
Jakarta -
Simpang-siur mengenai kapan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo cs terjawab sudah. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso tersebut."Itu diberitahukan kemarin (Senin 18 September 2006). Sesuai UU, yang diberitahukan adalah terpidananya," jelas Arman usai menutup pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa di Pusdiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2006).Ketika dicecar sejumlah wartawan apakah pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis 21 September, Arman berkilah "Ya anda hitunglah sendiri."Dalam Penetapan Presiden 2/1964 mengenai tata cara pelaksanaan hukuman mati dalam peradilan umum dan peradilan militer disebutkan, pelaksanaan eksekusi mati diberitahukan kepada terpidana 3 hari sebelumnya.Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha menambahkan, surat pemberitahuan eksekusi disampaikan ke Tibo cs pada malam hari oleh pihak Kejati Sulteng. Namun mengenai waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi, Pasek merahasiakannya.Ditambahkan Pasek, yang akan menjadi penanggung jawab eksekusi adalah Plh Kajati Sulteng Mahfud Manan.
(bal/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
