Heboh Lukas Enembe Teriak hingga Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang

Heboh Lukas Enembe Teriak hingga Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 06:02 WIB

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menyebut dugaan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Jaksa menyebut Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Suap itu diduga diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut suap dari Rijatono itu terdiri dari uang Rp 1 miliar dan pembangunan atau perbaikan aset Lukas Enembe Rp 34,4 miliar. Jaksa menyebut aset itu terdiri dari hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diduga diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sempat Izin ke Toilet di Tengah Sidang

Lukas Enembe juga sempat izin ke toilet di tengah-tengah pembacaan dakwaan. Hakim mengabulkan permohonan Lukas Enembe

Sidang pun diskors sementara. Hakim memerintahkan petugas untuk mengawal Lukas ke toilet dan membawa Lukas kembali lagi ke ruang sidang.

Lukas Enembe Langsung Melawan

Lukas Enembe pun langsung melawan dakwaan itu. Dia mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.

"Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan," kata Petrus Bala saat membacakan keberatan pribadi Lukas Enembe.

Lukas menuding KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi.

"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga Blak-blakan terbaru: Sodetan Ciliwung, Kado Ulang Tahun Jakarta Ke-496

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads