Lukas Enembe Sempat Izin ke Toilet di Tengah-tengah Dakwaan Dibacakan

Lukas Enembe Sempat Izin ke Toilet di Tengah-tengah Dakwaan Dibacakan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 12:05 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas hadir tanpa memakai sepatu atau alas kaki.
Lukas Enembe di sidang. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta izin ke toilet saat jaksa KPK membacakan surat dakwaannya. Jaksa pun berhenti sejenak membacakan dakwaannya.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (19/6/2023), saat jaksa sedang membacakan rangkaian penerimaan suap dan gratifikasi Lukas, tiba-tiba pengacara Lukas yang duduk di samping Lukas mengangkat tangan. Pengacara mengatakan Lukas ingin ke toilet.

"Mohon maaf, Pak Ketua, Pak Lukas ingin ke toilet, Pak Lukas mau ke toilet," ujar salah satu pengacara Lukas yang duduk di sebelah Lukas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim pun mengizinkan. Lukas akhirnya ke toilet dengan penjagaan dari kepolisian.

"Ya tolong dijaga ya, tolong dibantu ke toilet dan dibawa lagi ke ruang persidangan," kata hakim ketua.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Simak Video 'Momen Lukas Enembe Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads