Terbukti KDRT ke 2 Anaknya, Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 19:10 WIB
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Raden Indrajana Sofiandi (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/6/2023). Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," kata Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Indrajana, Hendri, mengatakan vonis hakim dinilai sudah baik. Pihaknya mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Sesuai dengan yang kita perlukan tadi selama persidangan ini dari awal sampai akhir dan selanjutnya untuk keputusan tadi udah dibacakan saya rasa ini sudah yang terbaik dan seadil-adilnya," kata Hendri.

"Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu," tambahnya.

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebelumnya didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.

"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (12/4) lalu.

Simak juga Video 'KDRT di Depok, PB Pernah Laporkan Suami di 2016':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dek/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork