Indrajana Bantah Emosi ke Anak karena Terganggu Suara Sekolah Online

Indrajana Bantah Emosi ke Anak karena Terganggu Suara Sekolah Online

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 19:29 WIB
Polisi tahan Raden Indrajana tersangka kasus KDRT anak di Jaksel
Raden Indrajana berbaju oranye. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10), pada 14 September 2021. Indrajana membantah KDRT itu dilakukan di tanggal tersebut.

"Terkait tanggal Yang Mulia, 14 September 2021 itu saya sudah tidak bekerja di Lazada, saya sudah bekerja di bank namanya bank Neo Commerce. Dan di bank Neo Commerce itu saya bekerja secara offline atau bekerja di kantor, jadi saya merasa itu tanggal tidak tepat Yang Mulia," kata Raden Indrajana kepada hakim di persidangan pemeriksaan saksi Keyla Evelyne Yasir (KEY), di PN Jaksel, Pasar Minggu, Rabu (3/5/2023).

Indrajana mengaku tak terganggu suara anaknya saat sekolah online. Dia mengatakan ucapan Keyla yang seolah menuduh dirinya membiarkan anaknya main gim bukan sekolah yang membuatnya emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang salah itu pada saat video 14 September itu bukan karena saya marah anak-anak berisik, karena setiap saat saya meeting dalam ruangan pasti pintu saya tutup dan saya tidak mendengar suara di luar," kata Indrajana.

"Jadi marahnya bukan karena berisik ya?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Bukan Yang Mulia. Jadi saya baru tahu ada keributan di luar itu karena ada teriakan dari pelapor yang menyebutkan bahwa anaknya main game bukan sekolah online, sementara saya sedang sibuk rapat di dalam. Kemudian juga pada saat saya keluar itu seolah-olah saya ditanyakan kenapa anaknya main game dibiarkan, seolah-olah memancing kemarahan saya. Akhirnya terjadilah kejadian itu," jawab Indrajana.

Dalam persidangan, Keyla mengatakan tak ada upaya damai atau iktikad baik yang dilakukan Indrajana terkait kasus tersebut. Namun, Indrajana menuturkan pihaknya sudah mengajukan restorative justice (RJ) di kasus itu tapi ditolak.

"Saya sudah melalui penasihat hukum sudah mengajukan RJ tapi ditolak oleh pelapor, jadi bukan sama sekali tidak ada upaya dari saya," kata Indrajana.

Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.

"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 12 April lalu.

Jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada 14 September 2021. Dia menyebutkan saat itu Raden Indrajana emosional lantaran KAS dinilai berisik ketika sekolah online dan membuat Indrajana terganggu.

Simak juga 'Nasib AKBP Achiruddin: Dipecat Polri-Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads