Terbukti KDRT ke 2 Anaknya, Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti KDRT ke 2 Anaknya, Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 19:10 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa, Raden Indrajana Tiba di Kejari Jaksel
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Raden Indrajana Sofiandi (Devi Puspitasari/detikcom)

Jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada 14 September 2021. Dia menyebutkan saat itu Raden Indrajana emosional lantaran KAS dinilai berisik ketika sekolah online dan membuat Indrajana terganggu.

Kemudian, jaksa mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan kepada anaknya, KRS, pada 26 Maret 2022. Indrajana saat itu bertengkar dengan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir (KEY), dan melempar sebuah koper yang mengenai kaki KRS. Jaksa menyebut Raden Indrajana telah melakukan kekerasan terhadap KRS dan KAS lebih dari satu kali. Dia menuturkan kekerasan fisik itu berupa pemukulan dan tendangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya itu, Raden Indrajana didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads