Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Dari Rp 48,6 miliar, kata jaksa, Rp 34,4 miliar diterima Lukas dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Jaksa KPK mulanya mengatakan Lukas menerima suap Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia dan Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
"Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Tipikor, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa membeberkan suap yang diterima Lukas dari Rijatono terdiri atas uang Rp 1 miliar. Lukas diduga menerima suap Rp 34 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe.
"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar) dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa.
Jaksa memerinci suap Rp 34,4 miliar yang diduga diterima Lukas untuk pembangunan dan renovasi fisik aset sebagai berikut:
1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 25.958.352.672 (Rp 25,9 miliar)
2. Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani, Kabupaten Jayapura, total pengeluaran Rp 2.422.704.600 (Rp 2,4 miliar)
3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 2.184.338.778 (Rp 2,1 miliar)
4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, total pengeluaran Rp 1.365.068.076 (Rp 1,3 miliar)
5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10, Kelurahan Trikora, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 935.827.825 (Rp 935 juta)
6. Lokasi Inventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 565.000.000 (Rp 565 juta)
7. Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, total pengeluaran Rp 494.358.632 (Rp 494 juta)
8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp 200.331.600 (Rp 200 juta)
9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami, Jayapura, Papua, total pengeluaran Rp 123.693.000 (Rp 123 juta)
10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami, Jayapura, Papua, total pengeluaran Rp 77.361.708 (Rp 77 juta)
11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40, Argapura, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, total pengeluaran Rp 5.935.959
12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura, Kelurahan Vim, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, total pengeluaran Rp 44.583.000 (Rp 44 juta).
Jaksa menyebutkan suap itu dilakukan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Simak Video 'Momen Lukas Enembe Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap':