Haris Azhar Cecar Saksi soal Hitung-hitungan Kerugian gegara Video 'Lord Luhut'

Haris Azhar Cecar Saksi soal Hitung-hitungan Kerugian gegara Video 'Lord Luhut'

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 14:33 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan. Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Haris Azhar (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, mencecar saksi yang menyebut mengalami kerugian materiil akibat unggahan di YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Haris meminta saksi menjelaskan kalkulasi kerugian tersebut.

Hal itu disampaikan saat Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono menjadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di PN Jaktim, Senin (19/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Mulanya, Haris bertanya apa nama perusahaan dari Rusia yang membatalkan kerja sama dengan PT Madinah akibat video di YouTube itu. Dwi mengaku lupa nama jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi tadi menyebutkan soal kerugian perusahaan dari Rusia. Perusahaan apakah itu?" tanya Haris.

"Saya namanya secara jelas, saya lupa," jawab Dwi.

ADVERTISEMENT

"Sebelum perang dengan Ukraina?" tanya Haris.

"Sebelum," jawab Dwi.

Haris bertanya lagi bagaimana hitung-hitungan kerugian yang disebut Dwi gara-gara video 'Lord Luhut' itu. Dwi menjawab investor Rusia membatalkan kerja sama karena tidak mau terlibat usai melihat video 'Lord Luhut'.

"Yang ingin saya tanyakan apa basis anda memberikan pernyataan ada kerugian? Cara hitungannya gimana itu?" tanya Haris.

"Begini, karena rencana kerja dengan Toba tidak berjalan, kami butuh investor untuk membeli project berjalan, kami butuh investor untuk membiayai project tersebut, sementara Rusia sudah berminat untuk menginvestasikan modalnya untuk menjalankan project tersebut," kata Dwi.

" Gara-gara podcast ini, akhirnya mereka membatalkan karena mereka tidak mau terlibat dengan adanya keterlibatan bapak LBP maupun dengan kasus ini," sambungnya.

Merasa tidak puas, Haris kembali mencecar Dwi agar menjelaskan kalkulasi kerugian. Dwi mengatakan pihaknya hanya tahu bahwa video tersebut membuat perusahaannya mengalami kerugian modal.

"Dari mana poinnya bahwa project ini membatalkan investasi ini, ini angle soal apanya? Saya bingung," tanya Haris.

"Dapat saya jelaskan berdasarkan podcast ini terjadi laporan polisi oleh bapak LBP sehingga ini tersebar di media. Hal tersebut menjadi yang poin mereka bahwa terjadi kasus gara-gara kasus podcast ini dan laporan keberatan LBP, mereka membatalkan project tersebut," kata Dwi.

"Yang ingin saya tanyakan. Itu kan caranya, kalkulasi kerugiannya tuh apa?" tanya Haris.

"Saya tidak tahu, secara kerugian kami kerugian modal, kerugian modal," jawab Dwi.

Simak juga Video 'Poin-poin Kesaksian Staf Luhut di Sidang Haris-Fatia':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Haris kemudian mencecar apakah bisnis yang dijalankan perusahaan Dwi itu terkait tambang emas. Dwi mengamini itu.

"Kerugian modal padahal belum operasi?" tanya Haris.

"Belum," jawab Dwi.

"Belum operasi sudah rugi modal ya. Ini bisnisnya bisnis tambang ya?" tanya Haris.

"Betul," jawab Dwi.

"Tambang emas?" tanya Haris.

"Betul," jawab Dwi.

"Yang ada di Papua?" tanya Haris.

"Betul," jawab Dwi.

"Yang ada di dalam tanah Papua itu ya?" tanya Haris lagi.

"Betul," jawab Dwi


Keterangan Saksi soal Kerugian

Dwi Partono sebelumnya mengatakan video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' menyebabkan kerugian materiil. Dwi menyebut informasi yang disebutkan di video tersebut membuat perusahaannya kehilangan investor dari Rusia.

Dwi mengaku mendapat kerugian secara materiil akibat informasi yang ada di video tersebut yang menyebut 'Lord Luhut' itu. Dwi menyebut PT Madinah harus kehilangan investor dari Rusia yang akan membiayai proyeknya nanti.

"Di dalam keterangan saksi di poin 10 huruf a saksi menerangkan sebagai berikut 'ya kurang lebih juga merupakan kerugian secara materiil kepada materiil' Kerugian materiil seperti apa yang saudara maksud?" tanya jaksa.

"Berdasarkan kejadian pada tahun itu, PT Madinah sedang menjalin rencana kerja sama dengan investor dari Rusia, namun karena adanya kejadian tersebut yang melibatkan Luhut pihak investor membatalkan rencana kerja sama tersebut dan itu dianggap kerugian besar buat kami, karena Rusia akan membiayai project kami," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads