Polsek Pancoran Mas masih menyelidiki kasus kecelakaan mobil angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) beberapa hari lalu. Dalam penyelidikan sementara terungkap, pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meminta ganti rugi kerusakan KRL kepada pihak pengemudi angkot.
"(Hanya) kerugian materiil, tidak ada korban manusia. Dari KCI minta ganti rugi kerusakan di KRL-nya," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi saat dihubungi detikcom, Senin (19/6/2023).
Triharjadi mengatakan nilai kerugian dan jenis kerusakan pada KRL masih diinvetarisasi pihak KCI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerusakan masih diinventarisir pihak KCI apa sajanya," katanya.
Triharjadi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus kecelakaan angkot vs KRL yang terjadi pada Jumat (16/6) lalu itu. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Polisi memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami kecelakaan yang terjadi.
"Belum (penetapan tersangka). Masih kita akan ambil keterangan ke saksi lainnya antara lain penjaga pintu, pemilik mobil dan KCI," kata Triharjadi.
Pihak detikcom mencoba mengkonfirmasi pihak PT KCI melalui Manajer Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak KCI.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Ngeyelnya Sopir Berujung Angkot di Depok Tertabrak KRL':