KAI Tutup Permanen Pelintasan di Citayam TKP Angkot Tertabrak KRL

KAI Tutup Permanen Pelintasan di Citayam TKP Angkot Tertabrak KRL

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2023 14:31 WIB
Perlintasan sebidang lokasi kecelakaan mobil vs KRL di Citayam ditutup.
PT KAI tutup pelintasan Citayam. (Foto: dok. KAI Daop 1)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup pelintasan liar di Km 35+4/5 lintas Depok-Citayam, Jawa Barat. KAI memastikan pelintasan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) tersebut ditutup permanen.

"Maka ke depannya tentu idealnya akan ditutup permanen," kata Pelaksana Harian (Plh) Manajer Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih kepada detikcom, Sabtu (17/6/2023).

Dia mengatakan tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada dua pasal yang menjadi rujukan. Bunyinya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

2. Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup

ADVERTISEMENT

3. Pasal 94 Ayat (2): Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.

Meski begitu, Feni memastikan KAI bakal berkomunikasi dengan pemerintah setempat hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta melakukan sosialisasi penutupan pelintasan kepada warga.

"Dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan pemda, DJKA Kemenhub, dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan," ucapnya.

Selain menutup pelintasan Depok-Citayam, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup pelintasan sebidang liar sebanyak 9 titik dari awal Januari hingga Juni 2023.

"Antara lain di Km 26+100 antara Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, Km 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, Km 115+6/7 antara Serang-Karangantu, Km 115+7/8 antara Serang-Kangantu, Km 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priok, Km 12+400 antara Jatinegara-Bekasi," katanya pada Jumat (16/6).

Diketahui, penutupan pelintasan liar itu buntut insiden kendaraan angkot tertabrak KRL di pelintasan tersebut. Mobil angkot tertabrak kereta dari arah Bogor hingga terseret sejauh 50 meter.

Sebelum terjadi kecelakaan, petugas penjaga pelintasan sempat meminta sopir tak menyeberangi rel. Namun sopir angkot tak mengindahkan peringatan tersebut. Si sopir selamat setelah menyelamatkan diri.

Simak Video: Ngeyelnya Sopir Berujung Angkot di Depok Tertabrak KRL

[Gambas:Video 20detik]



(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads