3 Pria Lempar Brutal Anjing ke Buaya di Nunukan Jadi Tersangka

3 Pria Lempar Brutal Anjing ke Buaya di Nunukan Jadi Tersangka

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Minggu, 18 Jun 2023 12:24 WIB
Pria di Nunukan membuang anjing ke sungai hingga diterkam buaya.
Pria di Nunukan membuang anjing ke sungai hingga diterkam buaya. (dok.Istimewa)
Jakarta -

Tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditetapkan sebagai tersangka usai membuang seekor anjing ke dalam sungai hingga diterkam buaya. Ketiganya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dikutip dari detikSulsel, Minggu (18/6/2022).

Ketiga tersangka itu bernama Dedy (32), Rosady (25), dan Gio (23). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (17/6) dan kini ditahan di Polres Nunukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan ketiga tersangka dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6). Atas laporan tersebut aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiganya.

"Yang lapor itu KTP Bandung, dan langsung ke sini (Polres Nunukan) membuat laporan," kata Taufik.

ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Saat Anjing yang Diseret Pemotor Alami Trauma-Lecet di Kaki':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads