Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, NN (32), diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi dari agen penyalur. Air minum dibatasi hingga mengalami radang ginjal.
Hal tersebut diungkap oleh AW (52), suami NN, saat melaporkan perusahaan penyalur TKW ke Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023). AW mengatakan perlakuan tak manusiawi agen tersebut terjadi saat istrinya ditampung terlebih dahulu di Arab Saudi sebelum mendapatkan majikan.
"Di sana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas seperti itu dengan air minum 3 liter untuk 10 orang buat satu malam sampai beliau (istri) sakit kena radang ginjal sebelah kiri," ujar AW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AW mengatakan istrinya itu memang tidak mengalami kekerasan. Namun istrinya itu sedikit diberi makan hingga minum sampai tidak diberi gaji.
"Kekerasan fisik itu tidak ada, cuma tidak dikasih makan, tidak dikasih minum, itu aja. Tidak digaji juga. Kalau waktu majikan ketiga, itu beliau makan aja dari sisa makan majikan," sebutnya.
AW mengatakan kini istrinya masih berada di Damman, Arab Saudi. Istrinya itu berangkat sejak 25 Oktober 2022.
Istrinya itu dijanjikan gaji 2.500 riyal per bulan. Namun gaji yang dibayarkan tidak sesuai dan terus menurun hingga akhirnya tidak dibayarkan.
"Berangkat dari 25 Oktober 2022 dengan dijanjikan gaji 2.500 riyal per bulan, ternyata gaji semakin turun. Pertama gaji 1.200 riyal diterima, kedua 1.200, ketiga 900, keempatnya 800, terus langsung nggak dibayar sama sekali," sebutnya.
"Berobat dengan biaya sendiri, makan biaya sendiri semua. Kalau tidak bekerja, dipotong gaji 40 riyal. Kalau beliau tidak ikut interview, potong 80 riyal juga," tambah dia.
Sesekali AW masih berkomunikasi dengan istrinya di Saudi. Terakhir berkomunikasi, istrinya disebutnya dalam kondisi lemah karena belum makan hingga lima hari.
"Terakhir kondisi yang dirasain (istri) sekarang ini karena lemah tidak makan sampai lima hari sekarang ini tidak dikasih makan sama sekali hanya minum air putih. Kalau ketahuan video call, HP-nya bakal disita, tidak bebas seperti di sini," sebutnya.
AW akhirnya melaporkan sebuah perusahaan PT PBAS yang merekrut istrinya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, AW melaporkan kejadian dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 86 huruf b Jo 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Simak Video: Polisi Gerebek Penampungan TKW Ilegal di Puncak Cianjur