Istri Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Suami Lapor ke Polda Metro

Istri Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Suami Lapor ke Polda Metro

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 20:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

AW (52) melaporkan sebuah perusahaan PT PBAS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AW melapor setelah istrinya, NN (32), dipekerjakan di Arab Saudi dengan gaji yang tidak dibayarkan hingga sedikit diberi makan.

"Hari ini kita ada laporkan ke Polda Metro Jaya ini, alhamdulillah sudah diterima dan kita mohon untuk ditindaklanjuti ke depannya," kata AW di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023).

AW menceritakan, kini istrinya masih berada di Dammam, Arab Saudi. Istrinya itu berangkat sejak 25 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istrinya itu dijanjikan akan digaji sebesar 2.500 riyal per bulan. Namun gaji yang dibayarkan tidak sesuai dan terus menurun hingga akhirnya tidak dibayarkan.

"Berangkat dari 25 Oktober 2022 dengan dijanjikan gaji 2.500 riyal per bulan ternyata gaji semakin turun. Pertama gaji 1.200 diterima, kedua 1.200, ketiga 900, keempatnya 800, terus langsung nggak dibayar sama sekali," sebutnya.

ADVERTISEMENT

AW menceritakan bahwa istrinya itu ditampung terlebih dahulu di Arab Saudi hingga mendapatkan majikan. Dalam penampungan itu, istrinya itu diperlakukan tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak sesuai.

"Di sana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas seperti itu dengan air minum 3 liter untuk 10 orang buat satu malam sampai beliau (istri) sakit kena radang ginjal sebelah kiri," ungkapnya.

"Berobat dengan biaya sendiri, makan biaya sendiri semua kalo tidak bekerja dipotong gaji 40 Riyal kalau beliau tidak ikut interview potong 80 riyal juga," tambah dia.

AW mengatakan istrinya itu memang tidak mendapatkan kekerasan. Namun istrinya itu sedikit diberi makan hingga minum sampai tidak diberi gaji.

"Kekerasan fisik itu tidak ada cuman tidak dikasih makan tidak dikasih minum, itu aja tidak digaji juga kalau waktu majikan ketiga itu beliau makan aja dari sisa makan majikan aja," sebutnya.

AW mengatakan dia masih sesekali melalukan komunikasi dengan istrinya tersebut. Disebutkan dalam komunikasinya terakhir bahwa istrinya itu dalam kondisi lemah karena belum makan hingga 5 hari.

"Terakhir kondisi yang dirasain (istri) sekarang ini karena lemah tidak makan sampai 5 hari sekarang ini tidak dikasih makan sama sekali hanya minum air putih saja, kalau ketahuan video call HP-nya bakal disita tidak bebas seperti di sini," sebutnya.

Untuk itu, dia melaporkan sebuah perusahaan PT PBAS yang merekrut istrinya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, AW melaporkan kejadian dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 86 huruf b Jo 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Tonton juga Video: Endus Aktivitas TPPO, 2 Orang Diringkus Polres Bandara Ngurah Rai

[Gambas:Video 20detik]




(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads