Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi mempercepat penuntasan berbagai tantangan di daerah. Hal ini meliputi, reformasi birokrasi, budaya kerja ASN, hingga layanan kepegawaian.
"Saya dan Pak Mendagri sama-sama menaruh perhatian agar tantangan-tantangan yang ada di daerah terkait dua kementerian ini bisa cepat dicari solusinya. Sesuai arahan Presiden Jokowi, sudah tak ada lagi ego sektoral, karena kalau kita sama-sama kukuh soal kewenangan, yang rugi user-nya alias masyarakat," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dengan Kemendagri, di Kantor Kementerian PANRB. Dalam rapat tersebut, Anas juga mengingatkan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengakselerasi reformasi birokrasi di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya hari ini kita bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas isu-isu strategis di pemda dan melakukan sinkronisasi kebijakan agar dampaknya jauh lebih cepat dan luas. Pak Mendagri luar biasa komitmen dan kerjanya dalam mengakselerasi arahan-arahan Presiden terkait hal ini," imbuhnya.
Anas menjelaskan Kemendagri dan Kementerian PAN-RB telah melakukan inventarisasi isu strategis. Pertama, dorongan implementasi reformasi birokrasi di daerah.
"Di antaranya agar indikator indeks Reformasi Birokrasi bisa diperkuat penilaiannya dalam perhitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemda," tutur Anas.
Kedua, terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang akan disempurnakan dalam rangka memperkuat kinerja pemda. Ketiga, sistem kerja.
Keempat, dukungan manajemen SDM ASN di daerah mulai dari formasi terkait Pelayanan Dasar yang tidak diusulkan oleh pemda; merapikan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam RPP Manajemen ASN; dukungan untuk mengonsolidasikan sumber daya dan anggaran pengembangan SDM; Standar Kompetensi Jabatan; serta Penyederhanaan Layanan Pindah Instansi.
"Misalnya soal layanan pindah instansi, kita semua sepakat agar skemanya bisa memfasilitasi mobilitas ASN secara terukur dan sesuai kebutuhan masing-masing pemda," jelasnya.
Kelima, Kementerian PAN-RB dan Kemendagri juga akan melakukan percepatan penerapan MPP dan MPP Digital.
"MPP Digital akan diluncurkan Wapres. Ini sudah mulai ada jalan terkait dengan tim kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Dukungan Pak Mendagri luar biasa, tinggal bagaimana mendorong face recognition di daerah karena itu akan menjadi basis data," jelas Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi tersebut menyampaikan isu strategis berikutnya adalah terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) serta integrasi inovasi pelayanan publik.
"Pertemuan hari ini kita harapkan bisa langsung mempermudah jalan yang selama ini dianggap ada kendala terkait dengan kewenangan di Kemendagri, Kementerian PANRB, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan terdapat sejumlah aspirasi bagi para ASN di daerah yang perlu diakomodasi dan diselesaikan bersama. Kemendagri dan Kementerian PAN-RB pun sepakat untuk menyatukan berbagai pelayanan di semua bidang kepada ASN di pusat dan daerah dalam satu pintu.
"Kami sepakat untuk menjadi satu pintu saja. Artinya pelayanan ketiga instansi pemerintah ini (Kementerian PANRB, Kemendagri, dan BKN) nanti akan terasa di daerah, jadi satu pintu saja," ungkapnya.
Ia mengatakan upaya ini dilakukan untuk memudahkan, mempercepat, dan mensinergikan antara Kementerian PANRB, Kemendagri dan BKN dalam pelayanan bagi ASN di daerah. Sejalan dengan hal ini, Suhajar mengungkapkan salah satu isu di pemda terkait pentingnya tanggung jawab bersama instansi pemerintah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Seperti diketahui, pada Desember 2022, SIPD telah ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE. SIPD merupakan sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik.
SIPD diharapkan dapat menjadi alat dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan. SIPD juga menjadi jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemda kedalam SPBE dan Satu Data Indonesia.
"Setelah diadakan audit oleh BPKP dan KPK, ini harus menjadi satu dan menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
(ncm/ega)