Pengemudi Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun Bui

Ikbal Selamet - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 19:34 WIB
Sidang vonis kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur. (Ikbal Selamet/detikJabar)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi, bersalah terkait kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amelia. Sugeng divonis 3,5 tahun penjara.

Dilansir detikJabar, sidang vonis digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6/2023). Majelis hakim dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad dengan dua hakim anggota Dian Yuniarti dan Erli Yansah.

Hakim ketua Muhammad Iman mengatakan majelis hakim memutuskan terdakwa Sugeng Guruh Gautama telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak menghentikan kendaraannya. Sugeng divonis 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sugeng Guruh Gautama dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan pada putusan yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Iman.

Sementara itu, hakim anggota Erli Yansah menyebutkan terdakwa yang mengendarai mobil Audi melaju menuju Bandung dengan masuk ke iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin. Mobil tersebut kemudian melindas korban setelah terjatuh lantaran menabrak angkutan perkotaan di depannya.

Majelis hakim juga menyebut unsur kelalaian yang dilakukan Sugengn hingga mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak melakukan pertolongan dan tidak melaporkan kejadian sesuai dakwaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum.

Baca selengkapnya di sini.




(lir/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork