Dilansir detikBali, mahasiswa tersebut bercanda membawa bom di tasnya dan menaruhnya di bagasi pesawat pada pukul 06.20 Wita, Kamis (15/6/2023). Penumpang itu sempat ditegur pramugari.
Untuk diketahui, bercanda soal bom di pesawat merupakan tindakan yang dilarang dan melawan hukum. Lantas apa bisa disanksi pidana? Berikut ini penjelasannya:
Sanksi Hukum Bercanda soal Bom di Pesawat
Terkait larangan penumpang bercanda soal bom di pesawat sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bercanda soal bom di pesawat dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan maka dapat dikenai pidana. Pidana ini berupa penjara paling lama 1 tahun.
Berikut bunyi pasal tentang sanksi bercanda soal bom di pesawat:
Pasal 437
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kronologi Bercanda Bom hingga Diperiksa 7 Jam
Kepala Otoritas Bandara (Otban) Internasional I Gusti Ngurah Rai Agustinus Budi Harto mengatakan seorang pramugari sempat menanyakan isi tas Ricky. Dia menjawab membawa bom di dalam tasnya.
Mendengar jawaban penumpang tersebut, pramugari yang bertugas mengingatkan agar Ricky tidak bercanda soal bawa bom di pesawat. Mahasiswa itu pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku hanya bercanda.
Pramugari itu lalu melapor ke kapten pilot bahwa ada penumpang yang menyatakan membawa bom di dalam pesawat. Pilot langsung memerintahkan untuk menurunkan semua penumpang dan memeriksa ulang bagasi pesawat.
Proses pemeriksaan ulang penumpang dan bagasi Super Air Jet IU 787 memakan waktu sekitar 85 menit sebelum pesawat akhirnya diizinkan take off menuju Bandung. Sementara Ricky diperiksa sekitar 7 jam sebelum akhirnya dibebaskan dengan berbagai persyaratan.
Ricky diminta membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. Agustinus Budi Harto mengatakan Ricky dibebaskan dengan berbagai persyaratan setelah tujuh jam dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami minta dia buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, surat pernyataan penjamin, surat pernyataan bersedia menghadap kembali dan surat BAP," jelasnya.
Sementara itu, Co GM Operasional Bandara Ngurah Rai Ruly Artha mengimbau kepada para penumpang untuk tidak melakukan gurauan apapun. Terlebih soal bom di pesawat maupun di bandara Bali.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mengatakan gurauan saat penerbangan dalam bahasa bom di pesawat atau pun di bandara. Kami akan melakukan tindakan tegas," ujar Ruly seperti dilansir detikBali. (wia/idn)