Polisi dengan tegas mengatakan tidak ada mediasi dalam kasus kakek berinisial S alias Uwak (68), yang melakukan pencabulan terhadap bocah SD berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi mengatakan pelaku akan diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"Bagi kita, tidak ada mediasi," tegas Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, kejahatan terhadap anak tidak bisa dimediasi. Sebab, itu menjadi perhatian khusus oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur, ini sudah atensi dari negara," imbuhnya.
Ahmad mengatakan korban mengalami trauma akibat kejadian itu. Saat ini korban tengah menjalani pendampingan psikologis.
Pelaku Ngaku Khilaf
Sebelumnya, S alias Uwak mengaku khilaf saat mencabuli bocah SD berusia 9 tahun anak tetangganya sendiri di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dia mengaku khilaf meski sudah lima kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Khilaf, lima kali (melakukannya)," kata S kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
S melakukan aksi bejatnya itu di sebuah gudang dekat rumahnya. Dia melakukannya setelah korban bermain.
"Pas lagi main bola, anak-anak sama temennya nyamperin saya, minta duit buat beli es. Kata saya, sini dulu, ke mana, lari," ujarnya.