Kakek Cabuli Bocah SD di Jaktim Iming-imingi Korban Uang Rp 2.000

Kakek Cabuli Bocah SD di Jaktim Iming-imingi Korban Uang Rp 2.000

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 15:12 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Kakek berinisial S alias Uwak (68) diketahui telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Kakek Uwak melakukan aksi bejatnya itu sebanyak lima kali.

"Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Fanani mengungkap modus yang dilakukan S terhadap korban. S mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 2.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iming-iming uang Rp 2.000," jelasnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, S dikenai Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus S yang diduga mencabuli bocah SD berusia 9 tahun anak tetangganya sendiri di Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.

"Tersangka sudah ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat dihubungi.

Leonardus tak banyak mengungkap soal kronologi penangkapan Kakek SH ini. Ia menyebutkan kasus ini segera dirilis di Polres Metro Jakarta Timur.

"Siang ini kita rilis," imbuh Leonardus.

(rdh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads