Pelaku Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas di Cakung: Sosok dan Status Hukum

Pelaku Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas di Cakung: Sosok dan Status Hukum

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 13:27 WIB
CCTV Pemotor Ditabrak Mobil, Pelaku Tetangga Sendiri
Rekaman CCTV aksi pelaku tabrak lari pemotor di Cakung. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Aksi pelaku tabrak lari pemotor di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam insiden tersebut, pemotor bernama Moses Bagus Prakoso (33) tewas. Korban terseret beberapa meter usai ditabrak mobil pelaku.

Dari rekaman CCTV menunjukkan pelaku yang mengendarai mobil dengan nomor polisi B-2926-KFI itu kemudian melarikan diri setelah menabrak korban. Namun pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Timur.

Berikut sederet hal yang diketahui terkait sosok pelaku tabrak lari pemotor di Cakung hingga tewas yang akhirnya menyerahkan diri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok Pelaku Tabrak Lari: Tetangga Korban

Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis mengungkapkan kecelakaan terjadi pasa Rabu (14/6) pagi. Pelaku tabrak lari pemotor di Cakung itu berinisial OS. Disebutkan bahwa pelaku bertetangga di satu kompleks perumahan yang sama dengan korban.

"Iya satu kompleks di Harapan Indah," kata Iptu Darwis dihubungi detikcom, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

Namun, pernyataan polisi dibantah keluarga korban. Pihak keluarga mengaku tidak kenal dengan sosok pelaku.

"Kami dari pihak keluarganya nggak kenal, mungkin beda blok atau tempat. Sama-sama (tinggal di) Harapan Indah tapi beda kawasan, kami di Taman Harapan Baru (THB)," ujar salah satu keluarga korban, Nicholas, kepada wartawan di rumah duka Taman Harapan Baru, Bekasi, Kamis (15/6/2023).

Pemotor ditabrak mobil brutal di Cakung, Jaktim.Rekaman CCTV insiden pemotor ditabrak mobil brutal di Cakung, Jaktim. Foto: Pemotor ditabrak mobil brutal di Cakung, Jaktim. (Tangkapan layar video/Instagram)

Pelaku Tabrak Lari Cekcok dengan Korban

Darwis mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, pelaku dan korban tabrak lari itu sempat cekcok mulut. Setelah itu, kata Darwis, korban disebut melakukan sesuatu terhadap mobil pelaku hingga spionnya patah.

"Kronologinya dia sebelum kejadian sempat ada insiden (lain) di tempat sebelum kejadian. Setelah itu ada sedikit banyak, korban (Moses) melakukan sesuatu terhadap mobilnya hingga spionnya itu patah," ungkapnya.

Tak terima spion mobilnya patah, pelaku lantas mengejar korban. Hingga kemudian pelaku menabrak korban dan melindasnya.

"(Pemobil) merasa urusannya sudah selesai, tapi kok mobilnya malah ditendang, berakibat patah spion. Akibatnya, sesaat ada kejadian itu, terus diuber dan terjadi (tabrak lari)," jelas Darwis.

Pelaku Serahkan Diri Setelah Disuruh Mama

Saat kecelakaan tabrak lari terjadi, OS bersama ibunya di mobil itu. Menurut Darwis, saat itu pelaku tabrak lari pemotor di Cakung hingga tewas itu hendak menyerahkan diri, tetapi sempat bingung ke mana.

Di sisi lain, pelaku OS dna ibunya menyerahkan diri setelah mengetahui kejadian itu viral di media sosial. Selain itu, ibu OS menginisiasi untuk menyerahkan diri mereka ke pihak kepolisian. OS dan ibunya pun diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur setelah terlibat kecelakaan tersebut.

"Iya (diminta menyerahkan diri) sama mamanya. Kan identitas kendaraan (sudah tahu) itu bersama mamanya. Terus dia juga sudah tahu kejadian itu sudah viral juga, dia dan mamanya menyerahkan diri ke mana, tadinya mau ke Polsek Cakung," kata Darwis.

"Jadi dia kan nggak tahu menyerahkan dirinya ke mana, dia maunya ke Polsek Cakung. Semalam kan kita sudah datang ke sana ketemu Pak RT-nya, akhirnya sudah sama kita (ke polres)," imbuhnya.

Status Hukum Pelaku Kini Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan status hukum OS, pelaku tabrak lari pemotor di Cakung hingga tewas. Polisi meningkatkan status OS (26). Kini OS resmi ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33).

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka, kan sudah 1x24 jam," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2023).

OS ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara. Dia dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.

"(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada junctonya juga, termasuk juncto 312" ujarnya.

Diketahui, kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023) pagi sekitar pukul 08.42 WIB di Jalan Raya Bekasi, tepat menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jaktim. Saat itu korban berangkat kerja ke Pulogadung, Jaktim.

Simak Video 'Sederet Fakta Pemotor Ditabrak Tetangga hingga Tewas di Cakung':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads