Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus robot trading Fin888. Kini total ada empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Februari 2022 dan Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/171/I/RES.1.24./2023/ Dittipideksus, tanggal 2 Januari 2023.
"Dugaan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau dugaan tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan system skema piramida dan atau tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan atau pencucian uang," jelas Whisnu dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Empat tersangka dalam perkara itu, kata Whisnu yakni PS, CC, S, dan SG. PS dan CC yang pertama ditangkap dan telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Saudara PS berperan selaku leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia, dan saudara CC berperan sebagai leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Sementara dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S dan SG. Keduannya kini masih menjadi buron kepolisian.
"Saudara S selaku direktur dari perusahaan exchanger. Saudara SG warga negara Singapore selaku pemilik Broker Sametrade FX," kata Whisnu.
Lebih lanjut Whisnu menyatakan berkas perkara PS dan CC kini telah lengkap atau P-21. Kini, pihaknya tengah melakukan persiapan tahap 2 penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disisi lain, dia menyatakan polisi juga masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka lainnya yakni S dan SG.
"Melakukan penangkapan dan pengejaran S dan terhadap SG, WN Singapore (sedang) proses koordinasi dengan Div Hubinter Polri," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan jumlah korban dalam perkara tersebut kurang lebih sebanyak 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 167 Miliar.
Lihat juga Video 'Sederet Barbuk yang Dibawa Kuasa Hukum Korban Robot Trading ATG':
(zap/zap)