Jual Emas Palsu, Penipu di Tangerang Ditangkap Saat Datangi Toko yang Sama

Jual Emas Palsu, Penipu di Tangerang Ditangkap Saat Datangi Toko yang Sama

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 11:25 WIB
Polsek Pagedangan mengungkap kasus penipuan bermodus jual emas palsu, 6 pelaku ditangkap.
Foto: Polsek Pagedangan mengungkap kasus penipuan bermodus jual emas palsu, 6 pelaku ditangkap. (Dok. Istimewa)
Tangerang -

Polisi menangkap 6 pelaku penipuan emas palsu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Para pelaku tertangkap usai mendatangi toko yang sama yang pernah ditipunya.

Keenam pelaku yang ditangkap yakni AG (19), FA (19), NA (20), B (28), DA (43), dan YS (54). Atas penipuan tersebut, toko emas mengalami kerugian Rp 84 juta.

"Para pelaku telah menjual perhiasan emas yang diduga palsu dengan spesifikasi perhiasan yang dilapisi emas kepada toko emas," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula, saat tersangka AG menjual 3 untai gelang emas Shogun palsu ke toko korban pada Selasa (18/4). Emas palsu tersebut laku dijual dengan harga Rp 12.200.000.

Sebulan kemudian, tepatnya Senin (15/5), korban merasa curiga usai mengecek emas yang dijual tersangka. Korban pun melakukan pengujian emas tersebut di air keras dan didapati bahwa itu emas palsu.

ADVERTISEMENT

"Korban melakukan pengecekan terhadap emas yang dijual tersangka dengan cara memasukkan ke dalam air keras/air uji emas dan diketahui bahwa emas tersebut palsu atau hanya lapisan luarnya saja dan juga korban mengetahui bahwa emas tersebut adalah tembaga," kata dia.

Ditangkap Saat Mau Jual Lagi

Nah, malam harinya, kebetulan tersangka AG datang kembali ke toko emas itu dan berniat menjual kembali emas palsu tersebut. Penjaga toko sudah menyadari upaya si pelaku ini hingga langsung mengamankannya.

"Diketahui oleh saksi yaitu karyawan toko bahwa tersangka sebelumnya diketahui telah menjual emas palsu sehingga korban dan saksi mengamankan tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar telah menjual emas palsu," sebut dia.

Pemilik toko kemudian menyerahkan AG ke polisi. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap 5 pelaku lainnya. Kini, keenam pelaku ditahan di Polsek Pagedangan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Akal-akalan Pasutri Penipu Tiket Coldplay: Beli Akun Twitter-Tipu 60 Orang':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads