Kepala Dusun (Kadus) di Desa Manggaan, Modung, Bangkalan, berinisial AS memperkosa keponakannya sendiri yang berumur 14 tahun. Atas tindakannya itu, AS ditangkap polisi.
Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menyampaikan korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan istri karena orang tua korban bercerai.
"Iya pelaku tinggal bersama korban, jadi sehari-hari juga bertemu setiap hari," jelasnya, Kamis (15/6/2023).
Aksi pelaku terungkap saat korban dan bibinya menonton berita pemerkosaan. Korban tak sengaja mengatakan dia juga mengalami tindakan itu.
"Lalu bibinya terus mencecar korban dengan pertanyaan hingga akhirnya korban bercerita. Setelah itu sang bibi melaporkan itu ke ibunya di luar kota, lalu ibunya datang dan lapor polisi," ujarnya.
Polisi mengatakan pelaku mengancam korban agar tak memberitahu siapapun soal pemerkosaan itu..
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)