Gugatan Honor Pengacara Rp 10 Miliar Anita Kolopaking Vs Eks Ketua BPK Kandas

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 16:35 WIB
Hadi Poernomo (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Gugatan honor pengacara Anita Kolopaking terhadap mantan Ketua BPK Hadi Poernomo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anita meminta Hadi melunasi honor terkait gugatan praperadilan Hadi Poernomo yang dikabulkan PN Jaksel.

Sengketa bermula saat Hadi Poernomo dijadikan tersangka korupsi oleh KPK pada 21 April 2015 terkait kasus pajak BCA. Hadi Poernomo lalu meminta bantuan Anita Kolopaking agar lolos dari status tersangka KPK itu. Keduanya lalu membuat perjanjian honor pengacara. Anita menyebutkan dijanjikan honor Rp 10 miliar. Hasilnya, Hadi Poernomo menang dan status tersangkanya dibatalkan PN Jaksel. Hakim tunggal yang mencabut status tersangka Hadi, Haswandi, kini menjadi hakim agung.

Belakangan, Anita Kolopaking menggugat Hadi Poernomo karena dinilai belum membayar honor pengacara.

"DALAM PROVISI. Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat. DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat. DALAM POKOK PERKARA. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," ujar majelis hakim, sebagaimana dikutip dari website PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Jarot Widiyatmono dengan anggota Lucy Ermawati dan Afrizal Hady. Atas putusan itu, Anita Kolopaking kini mengajukan banding.

Sekadar diketahui, KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo itu tapi kalah. Adapun Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membuat surat palsu secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim, yaitu Djoko Tjandra.

Simak juga Video 'Anita Kolopaking Tolak Replik Jaksa':






(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork