MK Jamin Putusan Sistem Pemilu Sah Meski Sidang Cuma Dihadiri 8 Hakim

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 16:33 WIB
Sidang putusan gugatan UU Pemilu. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. MK menjamin putusan itu sah meski sidang putusan hanya dihadiri delapan dari sembilan hakim konstitusi.

"Menurut ketentuan hukum acara pidana minimal putusan itu diambil oleh tujuh hakim konstitusi, minimal. Jadi misalnya kalau saya tidak hadir di putusan itu saya masih boleh tetap hadir di pengucapan, bahkan mengucapkannya pun boleh. Jadi nggak ada masalah," kata hakim MK Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Saldi mengatakan putusan terhadap gugatan sistem Pemilu tetap sah karena sidang dihadiri lebih dari tujuh hakim konstitusi. Dia menyebut hal itu tak melanggar hukum.

"Ada tugas di luar negeri dan itu tidak menyalahi hukum acara karena tetap diputus minimal oleh tujuh orang ini diputus oleh delapan orang," ujarnya.

Sebagai informasi, hakim Manahan MP Sitompul tak ikut dalam putusan di rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhadap gugatan UU Pemilu. Sementara, hakim Wahiduddim Adams tak ikut dalam pembacaan putusan hari ini.

"Kalau sekarang Yang Mulia Pak Wahid itu ditugaskan ke Uzbekistan dan berangkat tadi pagi baru akan kembali mungkin hari Senin atau Selasa," ujarnya.

Berikut delapan Hakim Konstitusi yang hadir dalam sidang putusan UU Pemilu:

Anwar Usman
Guntur Hamzah
Enny Nurbaningsih
Saldi Isra
Suhartoyo
Daniel Yusmic P Foekh
Arief Hidayat
Manahan MP Sitompul

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

Simak Video 'MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Arteria: Kami Hormati':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork