Imbauan BPJPH Usai Viral Menu Pasta Babi di Restoran Kemang

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 16:08 WIB
Foto: dok. BPJPH
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menugaskan tim pengawasan untuk memeriksa sebuah restoran di kawasan Jakarta. Hal ini merupakan buntut dari ramainya berita di media sosial di mana ada seorang konsumen muslim yang menyantap pasta berbahan daging babi di restoran tersebut.

Aqil mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut, restoran bernama Mamma Rosy di Jl Kemang Raya, Jakarta Selatan, memang tidak memiliki sertifikat halal. Restoran itu juga tidak terdaftar pada Sihalal yang merupakan sistem layanan sertifikasi halal BPJPH.

Selain itu, dia juga mengatakan menu yang ada dalam resto tersebut memang menawarkan menu nonhalal dan minuman beralkohol. Karena itu, dia meminta sebaiknya konsumen memperhatikan menu pada restoran yang akan didatangi.

"Konsumen muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Caranya, dengan memastikan apakah produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah bersertifikat halal ataukah belum," kata Aqil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Dia melanjutkan kejadian ini membuktikan pentingnya implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di tengah masyarakat. Sebab menurutnya, regulasi JPH sudah jelas memberikan aturan sehingga status kehalalan suatu produk yang beredar dan diperdagangkan di tengah masyarakat dapat dengan mudah dipastikan.

"Tetapi, jika memang produk berasal dari bahan nonhalal, tentu dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di situlah pentingnya pelaku usaha wajib memberikan keterangan tidak halal pada produk nonhalal," jelasnya.

Aqil mengatakan sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, Pasal 2 mengatur bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

"Produk nonhalal tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal," kata Aqil.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham Foto: dok. BPJPH

Dia menerangkan keterangan tidak halal tersebut sesuai ketentuan pada Pasal 92, dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Sedangkan, Pasal 93 menyebutkan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan.

"Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar terkait status kehalalan produknya. Sebab, terdapat ancaman sanksi jika hal itu dilanggar.

"Negara kita memiliki Undang-undang Jaminan Produk Halal dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen. Semuanya wajib kita taati," tegas Aqil.

Dia melanjutkan Pasal 149 PP menyatakan bahwa pelanggaran terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dikenakan sanksi administratif bagi pelaku usaha. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

"Pemberlakuan sanksi ini akan secara efektif diterapkan sejak diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal yang akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang. Namun kami himbau agar pelaku usaha bersegera melaksanakan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Lihat juga Video '5 Fakta Nasi Padang Babi yang Viral di Medsos':






(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork