300 Pengendara di Kota Bogor Kena Tilang Manual dalam 2 Minggu

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 15:19 WIB
Kompol Galih Apria (Foto: Dok. Satlantas Polresta Bogor Kota)
Jakarta -

Polisi kembali menerapkan tilang manual di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Tilang manual telah diterapkan selama dua minggu sejak 1 Juni.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, hingga saat ini, lebih dari 300 pengendara terkena tilang manual.

"Sampai saat ini lebih dari 300, kami mengeluarkan tilang manual," kata Galih kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara adalah melawan arus. Kemudian, diikuti knalpot yang tidak sesuai standar.

"Kebanyakannya adalah melawan arus sama knalpot. Tapi kalau ditanya banyakan mana, banyakan melawan arus," ujarnya.

Galih mengatakan pihaknya telah memasang rambu peringatan di sejumlah titik rawan. Namun pengendara masih melakukan pelanggaran.

"Jadi tilang manual kami lebih menggunakan ke melawan arus. Karena itu benar-benar sudah kita pasang rambu dilarang memutar dan sebagainya, mereka tetap melakukan itu," terangnya.

Galih mengatakan bahwa titik terbanyak melawan arus ada di Simpang Gunung Batu. Kemudian di kawasan Surya Kencana, tepatnya di Gang Aut.

"Semua terekam dalam CCTV kita, jadi dari yang arah Juanda itu contraflow tetap kita tindak. Jadi kita terapkan talam 1 dan 2 atau lantas malam, untuk penindakan. Kayak tadi malam kita berhasil mengamankan balapan liar ini yang selalu live di IG sekitar 5 blok, sekitar 25 tilang manual," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Tilang Manual Berlaku, Polisi Kembali 'Turun' ke Jalan':






(rdh/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork