Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menertibkan barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang terletak di trotoar kawasan Jalan Pasar Senen hingga Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Senen. Petugas gabungan mengangkut gerobak, meja, kursi, hingga kendaraan roda dua.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, TP Purba, mengatakan barang-barang tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar. Adapun penertiban ini adalah bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sekaligus merespons laporan dari masyarakat.
"Penertiban ini merespon laporan dari masyarakat yang merasa terganggu saat berjalan di trotoar kawasan Pasar Senen, dan menjadi urusan kita yang di wilayah," kata Purba dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Purba mengimbau para pedagang memahami dan mematuhi aturan yang ada. Satpol PP, kata dia, tak segan menindak tegas apabila masih menemukan pelanggaran di lapangan.
"Jika kita sudah imbau secara tertulis maupun lisan sudah tidak dihargai maka kita memainkan peran sesuai tugas pokok fungsi. Kalau memang masih bandel juga, ya terpaksa kita yustisi bawa ke pengadilan," tegasnya.
Ke depan, Purba bakal mengerahkan anggotanya untuk menjaga kawasan ini tetap tertib dengan pengawasan secara intens, seperti patroli rutin, dan meningkatkan sinergi dengan berbagai stakeholders agar tidak terjadi pelanggaran berulang.
Lihat juga Video 'Kawasan CFD Bundaran HI Kini Bersih dari Pedagang Kaki Lima':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(taa/jbr)