Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Senopati Dalam I. Penertiban karena badan jalan menyempit karena dipakai PKL berjualan.
"Melakukan pengembalian fungsi aset pemda di Jalan Senopati Dalam I, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru," kata Asisten Pemkot Jaksel, Mahludin, seperti dilihat di postingan Instagram Pemkot Jaksel, @kotajakartaselatan, Kamis (15/6/2023).
Penertiban dilakukan pada Rabu (14/6) kemarin. Sejumlah gerobak PKL, tenda, hingga bangunan semipermanen dibersihkan dari Jalan Senopati Dalam I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
PKL yang ditertibkan berjualan gorengan, steak ayam, soto ayam, hingga nasi lidah sapi Gentong Mas. Terlihat juga ada pagar yang dipakai pembatas para pedagang yang dibongkar petugas.
Terlihat, Dinas Perhubungan (Dishub) juga ada mobil derek yang dikerahkan untuk menarik mobil yang parkir sembarangan di sekitar lokasi. Juga terlihat pasukan kuning dan oranye yang membersihkan barang PKL yang memakan badan Jalan Senopati Dalam I.
Mahludin mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), guna mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.
Di lokasi tersebut, sebenarnya sudah terpasang spanduk dari pihak Kelurahan Senayan yang mengimbau agar sepanjang Jalan Senopati Dalam I tidak dipakai untuk parkir dan berdagang.
Penertiban ini melibatkan personel gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
(jbr/imk)