Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proporsional terbuka tidak mendistorsi peran parpol. Sebab parpol masih diberi hak-hak atas anggotanya, termasuk merecall anggotanya di DPR.
Pertimbangan di atas menjawab tudingan penggugat bila proporsional terbuka dinilai mendistorsi peran parpol. Menurut MK, masih ada peran recall yang dimiliki Parpol.
"Dalam batas penalaran yang wajar, dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan. Parpol menjadi pintu satu-satunya jadi anggota legislatif," ujar hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap alasan pemohon bahwa proporsional terbuka membahayakan NKRI dibantah. MK menyatakan menjadi calon anggota DPR/DPRD dipersyaratkan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu tidak terdapat pandanagn dan kekhawatiran para pengubah UUD 1945.
"Apapun pilihan sistem politik, seluruh parpol diharuskan memiliki ideologi yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK juga menegaskan putusan MK pada tahun 2008 hanya memperkuat dan mempertegas sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka.
"Yakni dengan menghilangkan syarat perolehan BPP dalam penentuan calon terpilih," ujar Enny.
Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Simak juga 'Jokowi Bantah Intervensi Putusan MK soal Sistem Pemilu':