MK: Sistem Proporsional Terbuka Tidak Mendistorsi Peran Parpol

MK: Sistem Proporsional Terbuka Tidak Mendistorsi Peran Parpol

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 12:29 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proporsional terbuka tidak mendistorsi peran parpol. Sebab parpol masih diberi hak-hak atas anggotanya, termasuk merecall anggotanya di DPR.

Pertimbangan di atas menjawab tudingan penggugat bila proporsional terbuka dinilai mendistorsi peran parpol. Menurut MK, masih ada peran recall yang dimiliki Parpol.

"Dalam batas penalaran yang wajar, dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan. Parpol menjadi pintu satu-satunya jadi anggota legislatif," ujar hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap alasan pemohon bahwa proporsional terbuka membahayakan NKRI dibantah. MK menyatakan menjadi calon anggota DPR/DPRD dipersyaratkan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu tidak terdapat pandanagn dan kekhawatiran para pengubah UUD 1945.

"Apapun pilihan sistem politik, seluruh parpol diharuskan memiliki ideologi yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.

ADVERTISEMENT

MK juga menegaskan putusan MK pada tahun 2008 hanya memperkuat dan mempertegas sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka.

"Yakni dengan menghilangkan syarat perolehan BPP dalam penentuan calon terpilih," ujar Enny.


Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Simak juga 'Jokowi Bantah Intervensi Putusan MK soal Sistem Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads